Kasus Penusukan Remaja di Bengkulu: Pelaku Anak RV (14) Kini di Tangan Kejaksaan
Kasus Penusukan Remaja di Bengkulu: Pelaku Anak RV (14) Kini di Tangan Kejaksaan--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Titik terang mulai terlihat dalam kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa seorang remaja di kawasan Simpang Sekip, Kota Bengkulu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu secara resmi telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.
Kali ini, fokusnya adalah pada pelaku anak berinisial RV (14) yang turut terlibat dalam insiden memilukan tersebut.
BACA JUGA:Deddy Ramdhani Resmi Jabat Pj Sekda Seluma, Diminta Langsung Tancap Gas
BACA JUGA:Komitmen Pemkot Bengkulu: Tegakkan Ketertiban Pasar Panorama Demi Kenyamanan Bersama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu telah menyatakan berkas perkara RV lengkap (P21).
Dengan demikian, tersangka anak ini kini dititipkan di Rutan Bengkulu sembari menunggu proses persidangan lebih lanjut.
Kronologi Singkat dan Pasal yang Menjerat Pelaku Anak
Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu malam, 18 Mei 2025.
Korban adalah Yosef (16), seorang pelajar asal Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu, yang tewas akibat luka tusuk fatal di bagian dada.
BACA JUGA:Dugaan Pungli PPG di Seluma: Jaksa Telusuri Aliran Dana, Satu Oknum Terindikasi
BACA JUGA:Enam Bulan Tanpa Gaji, Kades dan Perangkat Desa Seluma Siap Demo di Kantor Bupati
Luka tersebut diduga kuat dilakukan oleh salah satu dari tiga pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menjelaskan bahwa proses hukum untuk pelaku anak RV akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum anak yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

