Awards Disway
HONDA

Jaksa Ultimatum Keluarga untuk Segera Kosongkan Aset Rumah dan Tanah yang Disita

 Jaksa Ultimatum Keluarga untuk Segera Kosongkan Aset Rumah dan Tanah yang Disita

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak SH MH--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan penggelapan dana Bank Bengkulu terus bergulir. Setelah penyitaan aset berupa rumah dan tanah milik FP, pejabat Bank Bengkulu unit Mega Mall, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memberikan ultimatum tegas kepada pihak keluarga tersangka.

Aset yang disita berupa sebidang tanah dan rumah seluas 194 meter persegi di kawasan Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu. 

Penyitaan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Bengkulu pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Tindakan ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus korupsi yang mulai diusut sejak awal tahun 2024. 

BACA JUGA:Rumah dan Tanah Eks Pimpinan BaBe Cabang Mega Mall Disita, Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,7 Miliar

BACA JUGA:Ikuti Jejak Sang Ayah, Burhan Dahri Pimpin Desa Pondok Lunang dengan Prestasi

Dalam perkara ini, FP diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala cabang Bank Bengkulu unit Mega Mall dengan menarik uang tunai dari brankas bank secara bertahap. 

Nilai penarikan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp40 juta, dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tertentu.

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp6,7 miliar, dengan dugaan kuat bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan untuk judi online.

Dalam proses penyitaan, penyidik menyita sertifikat tanah atas nama tersangka, rumah pribadi, serta satu unit sepeda motor Yamaha. 

BACA JUGA:Motor Warga Bentiring Raib Digondol Maling Saat Ditinggal Main Badminton

BACA JUGA:Rayakan Hari Mangrove Sedunia, Karyawan AHM Tanam 12.000 Pohon di Pesisir Karawang

Penyitaan ini telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak SH MH, menyatakan bahwa pihak kejaksaan memberi batas waktu kepada keluarga tersangka untuk segera meninggalkan rumah yang kini telah disita.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait