Awards Disway
HONDA

Rumah dan Tanah Eks Pimpinan BaBe Cabang Mega Mall Disita, Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,7 Miliar

Rumah dan Tanah Eks Pimpinan BaBe Cabang Mega Mall Disita, Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,7 Miliar

Rumah dan Tanah Eks Pimpinan BaBe Cabang Mega Mall Disita, Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,7 Miliar--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Bengkulu (Babe) kembali memasuki babak baru. 

Pada Jumat 1 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita sejumlah aset milik FP, mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Mega Mall, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana senilai lebih dari Rp6,7 miliar.

Penyitaan dilakukan langsung oleh tim penyidik di rumah pribadi FP yang terletak di Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu. 

Aset-aset yang disita antara lain sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Fando Pranata. 

BACA JUGA:Ikuti Jejak Sang Ayah, Burhan Dahri Pimpin Desa Pondok Lunang dengan Prestasi

BACA JUGA:54 Capaskibraka Provinsi Bengkulu Jalani Pelatihan Jelang HUT RI ke-80

Rumah tersebut memiliki luas 194 meter persegi dan berada di Jalan Dempo 4, Kebun Tebeng. 

Selain itu, disita pula satu unit sepeda motor Yamaha tipe 2SX tahun 2015 atas nama Feny Febrianty.

Seluruh proses penyitaan telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu dan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Subayak, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, FP terbukti secara rutin menarik dana tunai dari brankas kantor Bank Bengkulu dengan nilai transaksi bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta.

“Aksi ini dilakukan berkali-kali sejak Januari 2024, dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.719.168.000,” kata Fri Wisdom S. Subayak, Jumat 1 Agustus 2025.

BACA JUGA:Rayakan Hari Mangrove Sedunia, Karyawan AHM Tanam 12.000 Pohon di Pesisir Karawang

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Dorong Pelajar SMK Jadi Kreator Digital Positif Lewat Synergy Youth Squad

Sebagian besar dana hasil penggelapan tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk membiayai aktivitas judi online.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait