Awards Disway
HONDA

Temukan Perbuatan Melawan Hukum, Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Tambang di Luar Izin PT RSM

Temukan Perbuatan Melawan Hukum, Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Tambang di Luar Izin PT RSM

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH--Foto KORANRB.ID

Danang menegaskan, aktivitas semacam itu jelas dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus mencemari lingkungan hidup secara masif.

“Untuk kerugian negara saat ini masih dihitung oleh pihak berwenang. Nanti hasilnya akan kami sampaikan secara resmi,” tutup Danang.

Penggeledahan dilakukan di dua titik strategis, yakni kantor pusat PT RSM di Jalan Adam Malik dan kantor Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Bengkulu. 

BACA JUGA:Program Bantu Rakyat Perluas Dukungan Bagi Penyandang Disabilitas di Bengkulu

BACA JUGA:Rawat Kulit Berminyak dan Sensitif, Inilah Alasan Ekstrak Melati Jadi Favorit Skincare Alami

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti penting, termasuk tiga boks dokumen, dua laptop, satu komputer, dan satu CPU.

Ristianti Andriani, SH, MH, selaku Kasi Penkum menyatakan bahwa seluruh dokumen yang disita memiliki keterkaitan erat dengan dugaan pelanggaran IUP.

“Kami menyita dokumen-dokumen penting terkait pelanggaran IUP. Termasuk dokumen fisik dan elektronik yang mendukung penyidikan,” terang Ristianti.

Meski kantor APBB ikut digeledah, Ketua Umum APBB Bengkulu, Sutarman, menolak dikaitkan dengan kasus ini.

BACA JUGA:Rawat Kulit Berminyak dan Sensitif, Inilah Alasan Ekstrak Melati Jadi Favorit Skincare Alami

BACA JUGA:Tragis di Puncak Rinjani, Pendaki Asal Brasil Ditemukan Tewas di Kedalaman 600 Meter

“Ini tidak ada hubungannya dengan saya dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Bengkulu,” tegas Sutarman.

“Ini bukan wewenang saya untuk menjawab soal penggeledahan kantor perusahaan tambang ini,” pungkasnya.

Kejati Bengkulu berkomitmen menyelesaikan penyidikan hingga tuntas dan menjanjikan transparansi dalam proses hukum berikutnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait