180 Saksi Kasus Rekrutmen PDAM Bengkulu Diperiksa, 40 Ajukan Perlindungan LPSK
Kanit II Subdit Tipikor, AKP Maghfira Prakarsa SIK--Ist/Rakyatbengkulu.com
Pihak penyidik saat ini juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menjadi komponen penting untuk melengkapi berkas perkara dan mempercepat proses penetapan tersangka. Hingga kini, belum ada kejelasan kapan hasil audit tersebut akan selesai.
Secara keseluruhan, sebanyak 180 orang saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari berbagai pihak yang memiliki informasi atau keterlibatan dalam proses perekrutan PHL.
Penyidik masih membuka peluang pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi tambahan seiring ditemukannya bukti-bukti baru.
BACA JUGA:Sekolah Garuda di Bengkulu Gratiskan Pendidikan bagi Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Luncurkan Ambulans Gratis, Distribusi Bertahap 5 Tahun
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari temuan BPKP yang menyebutkan adanya indikasi kelebihan pegawai di tubuh PDAM, yang berpotensi membebani keuangan perusahaan dan mengarah pada kondisi nyaris bangkrut.
Jumlah total pegawai mencapai 359 orang, terdiri dari 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 tenaga honor.
Temuan tersebut juga memicu penilaian ulang terhadap 104 PHL pada Mei 2025 lalu, yang bertujuan menertibkan kembali proses rekrutmen dan evaluasi kinerja para pegawai tersebut.
Proses ini dilakukan lantaran sebelumnya tidak ada laporan resmi dari manajemen PDAM kepada dewan pengawas dan pembina BUMD terkait proses perekrutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


