BNNP Bengkulu Musnahkan Ratusan Gram Ganja, Dua Pemuda Terancam Hukuman Berat
BNNP Bengkulu Musnahkan Ratusan Gram Ganja, Dua Pemuda Terancam Hukuman Berat--Ist/Rakyatbengkulu.com
Kini, RW dan SA resmi ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak BNNP Bengkulu menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas jaringan peredaran narkoba, sekaligus peringatan keras bagi pelaku lain bahwa Bengkulu bukan tempat aman untuk bisnis haram tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


