HONDA

Ini ! Beberapa Penyakit yang Tidak jadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Silakan Pastikan di Sini

Ini ! Beberapa Penyakit yang Tidak jadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Silakan Pastikan di Sini

Ini ! Beberapa Penyakit yang Tidak jadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Silakan Pastikan di Sini.--Foto: Freepik.com/freepik

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Total hingga Rp42 Juta, Simak Persyaratannya

Diketahui BPJS Kesehatan ini sama seperti asuransi pada umumnya, terdapat 144 penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:JAMAN JEPANG: Siap Menangkan Pasangan Ganjar - Mahfud, Sosok Nasionalis - Religius

Akan tetapi ada juga beberapa daftar penyakit yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan tahun 2023.

Untuk masyarakat yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan dan pelayanannya secara gratis. 

BACA JUGA:Mutasi! Kepala Samsat Jabat Sekretaris BPKD Provinsi, Sosok Pejabat BPSDM jadi Sekretaris Kominfotik

Karena itulah, penting bagi masyarakat untuk mengetahui sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang bisa dan tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Isi Kekosongan Jabatan Eselon III dan IV

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di dalam aturan BPJS Kesehatan terdapat 144 penyakit yang masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Setelah Pengajuan Resign Ini Jangka Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Cara Klaim Secara Online

Mengutip dari Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 12 penyakit yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. adapun daftar penyakit yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, antara lain:

BACA JUGA:Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Persyaratan dan Kriterianya

1. Untuk pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: