HONDA

Tersangka BTT Kembalikan Kerugian Negara Bertambah, Kali Ini Giliran Wakil Direktur

 Tersangka BTT Kembalikan Kerugian Negara Bertambah, Kali Ini Giliran Wakil Direktur

Penasihat Hukum (PH), Dede Frestien, SH, MH yang mendampingi 9 tersangka dalam kasus ini.--dok/rb

BPKP Perwakilan Bengkulu mengaudit kasus ini menemukan kerugian negara Rp 1,8 miliar lebih. Dari anggaran Rp 3,8 miliar yang dikelola BPBD Seluma.

BACA JUGA:Ayo Daftar! Beasiswa Program Degree by Research BRIN untuk S2 dan S3 di Dalam dan Luar Negeri

Dalam rilis resmi Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang digelar Senin (16/10), Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi PS. Kasubdit Tipidkor Kompol. Khoiril Akbar   dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto menyampaikan, kasus yang menyeret 12 tersangka ini lantaran adanya dugaan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume.

BACA JUGA:5 Mitos Pembawa Sial yang Beredar di Tengah Masyarakat, Menabrak Kucing Hingga Rumah Tusuk Sate

Rinciannya 2 tersangka dari PNS, sisanya 10 tersangka ada direktur ataupun wakil direktur perusahaan CV pelaksananya. Mereka yakni Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, PA, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant, NH, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, SH, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, AJ,

BACA JUGA:30.800 Warga Miskin Kepahiang Terancam Tak Lagi Dapat Layanan BPJS, Kenapa? Berikut Penjelasannya

Direktur CV. Permata Group, SU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, NU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, GE, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, EM, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, CP dan Direktur CV. Defira, SU.

BACA JUGA:17 Warga Kelurahan Teluk Sepang Bengkulu Terpapar Penyakit, Akibat Kabut Asap dari Batubara Terbakar

Diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016, 12 tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55. Dengan ancaman hukuman 20 tahun, kemudian dendanya maksimal Rp 1 miliar. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: