Persaingan Semakin Ketat, Seleksi PPPK Bengkulu Tengah Bertambah jadi 312 Peserta
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah (Benteng), Apileslipi, S.Kom, M.Si--JERI/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Persaingan semakin ketat, pasalnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bertambah jadi 312 peserta.
BACA JUGA:Guru di Bengkulu Tengah, Minta Perbanyak Kuota Penerimaan PPPK, Masih Tersisa 403 Honorer Lagi
Total peserta seleksi PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bertambah ini berdasarkan pengumuman dari Panitia Seleksi (Pansel) PPPK pasca sanggahan yang disampaikan peserta yang tidak lulus administrasi.
BACA JUGA:Rata-rata Kesalahan Upload Berkas, 418 Pelamar Gagal Ikuti PPPK Rejang Lebong
Hasil verifikasi pasca sanggahan yang disampaikan oleh para peserta, 119 sanggahan diterima dari 156 peserta yang menyampaikan sanggahan. Mereka ini adalah peserta yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) berubah menjadi memenuhi syarat (MS).
BACA JUGA:Sistem Honorer akan Dihapuskan pada Desember 2024, Cek Persyaratannya Supaya Diangkat Menjadi PPPK
Dengan bertambah 119 peserta, maka seleksi PPPK pada tahap berikutnya menjadi 312 peserta. Ini diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah (Benteng), Apileslipi, S.Kom, M.Si, kepada para wartawan.
Apileslipi menjelaskan total peserta yang memenuhi syarat (MS) dan akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya menjadi 312 peserta. Terdiri dari 193 peserta yang sudah lulus pada saat pengumuman verifikasi adminitrasi di awal, dan 119 merupakan peserta pasca sanggahan.
BACA JUGA:Gagal Administrasi, 145 Pelamar PPPK Kabupaten Kaur Jangan Khawatir, Masih Ada Peluang Lulus
“Khusus yang peserta yang diumumkan memenuhi syarat (MS) pada pengumuman adminitrasi awal mengalami perubahan. Awalnya ada 194 peserta yang MS, namun berkurang satu menjadi 193 orang,” ujarnya.
BACA JUGA:Catat! Pelamar PPPK TMS Masih Punya Peluang, Ini Jadwal Masa Sanggah
Sambung Apileslipi, satu peserta yang awalnya memenuhi syarat (MS) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena satu peserta ini disanggah oleh peserta lain. Setelah diverifikasi ulang oleh Pansel, ternyata memang benar sanggahan yang disampaikan tersebut, makanya peserta tersebut berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:237 Pelamar TMS, Hanya 194 Calon PPPK yang Lulus Administrasi di Kabupaten Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: