BANNER KPU
HONDA

Korupsi Dana BOS, Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara SMP di Bengkulu Ditahan Polisi

Korupsi Dana BOS, Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara SMP di Bengkulu Ditahan Polisi

Korupsi Dana BOS, Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara SMP di Bengkulu Ditahan Polisi--Febi/ rakyat Bengkulu

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bengkulu diam-diam telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2022 di SMPN 17 Kota Bengkulu.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni mantan kepala sekolah SMPN 17 Kota Bengkulu berinisial IM dan mantan bendahara berinisial YU.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus korupsi dana BOS di sekolah itu.

Kini 2 orang tersangka korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu ini telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Bengkulu.

BACA JUGA:3 Pejabat MAN 2 Kepahiang Ditahan, Dugaan Korupsi Dana BOS dengan Kerugian Negara Rp619 Juta

Penahanan terhadap dua orang tersangka ini dibenarkan oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Mulyo Hartmo.

"Sudah kita tahan 2 orang, kepala sekolah dan bendahara. Sudah kita tahan sejak dua minggu lalu," kata Kasat Reskrim, Selasa 4 Juni 2024.

Ditambahkan Kasat Reskrim adapun modus korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan bendahara ini yakni dengan memalsukan SPJ atau membuat SPJ fiktif pada beberapa kegiatan yang menggunakan dana BOS di sekolah tersebut.

Selain itu, juga ditemukan beberapa belanja yang tindak sesuai dana yang diperuntukan untuk dana BOS. Dan dalam kasus ini kerugian ditaksir mencapai Rp 1 Miliar lebih.

BACA JUGA:39.615 Pelajar Terima Dana Bos, Dikbud Rejang Lebong Cocokkan Transaksi

"Kerugian dalam kasus korupsi dana BOS ini Rp 1 Miliar lebih," tambah Kasat.

Kini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bengkulu sementara penyidik tengah melengkapi berkas untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: