BANNER KPU
HONDA

Hukum Kredit dalam Islam Benarkah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Kredit dalam Islam Benarkah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Kredit dalam Islam Benarkah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya--Youtube/Al-Bahjah TV

Yang tidak boleh adalah dengan transaksi mobil sudah dibawa tapi belum ada kesepakatan yang sesuai dengan apa yang ditawarkan oleh penjual dan pembeli, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Namun, kalau sudah ada tawar-menawar di dalam dua transaksi diantaranya bisa bayar kontan 100 juta atau dengan kredit Rp200 juta selama 10 tahun itu dianggap sah kreditnya.

BACA JUGA:Kajian Islam Ustadz Adi Hidayat: Bolehkah Berkurban untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia? Ini Jawabannya

Hal tersebut harus dipilih dulu dan disepakati bersama, baru mobil atau barang yang dikreditkan bisa diambil oleh pembelinya maka dari itu perlu sekali kejelasan dalam transaksi.

Yang tidak boleh itu ketika beli mobil di showroom namun dikatakan Buya Yahya showroom tersebut tidak bisa memberikan kredit dalam jangka waktu yang ditentukan karena tidak ada modal.

Kemudian pihak showroom memberikan tanggungan tersebut kepada pihak bank yang menggunakan riba dalam kreditnya, hal tersebutlah yang dilarang oleh agama.

Namun, jika kesepakatan tersebut terjalin diantara pembeli dan showroom dengan tawaran dari pihak showroom tanpa ada riba dengan menawarkan beberapa harga dengan kredit yang dapat dipilih itu sah dan diperbolehkan.

BACA JUGA:Kajian Islam Syekh Ali Jaber: 3 Amalan Ringan yang Pahala dan Berkahnya Sangat Dahsyat

Jika dilimpahkan ke pihak bank dengan kredit yang sudah dijalankan beserta bunganya itulah yang dinamakan riba dan tidak boleh oleh agama atau hukumnya haram.

Dengan begitu berarti anda telah menolong dalam kebatilan diungkapkan oleh Buya Yahya mengenai limpahan kepada pihak bank dalam kredit suatu barang.

Itulah yang dijelaskan Buya Yahya dalam menjalankan kredit sesuai dengan kaidah Fiqih Islam, namun kalau sudah mengenai riba tentu hukumnya sudah haram atas kredit tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: