Sayid Iskandarsyah Melawan: Pertahankan Posisi Tetap Aktif sebagai Sekjen PWI Pusat
Sayid Iskandarsyah (kanan,red) Melawan: Ia Mempertahankan Posisinya yakni Tetap Aktif sebagai Sekjen PWI Pusat--FOTO ISTIMEWA/DOK/RB
Ia menekankan bahwa haknya untuk membela diri dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28G Ayat (1).
2.Tidak Sesuai Kewenangan
Keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan mengisyaratkan adanya penyalahgunaan dana tidak berada dalam kewenangan DK.
"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dalam kongres yang sebelumnya diaudit. Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW," kata Sayid Iskandarsyah.
BACA JUGA:Penyebab Terjadinya Flu, Perlu Diwaspadai!
BACA JUGA:Awas! Penderita Gula Darah Jangan Konsumsi 6 Buah Ini
3.Prosedur Tidak Jelas
Dewan Kehormatan PWI belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
4.Keputusan Tidak Cermat
Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI didasarkan pada keterangan Bendahara Umum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait.
Belakangan, keterangan MSS itu ditemukan tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang kepada ketua DK.
BACA JUGA:5 Perilaku Buruk Anak yang Tidak Boleh Dibiarkan, Wajib Diatasi! Begini Caranya
BACA JUGA:Penyebab Sakit Perut pada Anak, Waspadai Bahaya Penyakit Ini
5.Tanpa Rekomendasi
Keputusan Dewan Kehormatan tersebut tidak didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Kehormatan provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: