Ada 64 Perangkat Desa Lolos Seleksi PPPK Tahap I di Rejang Lebong, Pemerintah Siap Tindak Lanjuti
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST didampingi Plt BKPSDM, Wahyu Destiawan serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suradi Ripai SP. M.SI--Badri/rakyatbengkulu.com
Hingga saat ini, baru dua orang yang telah mengajukan pengunduran diri dari PPPK, yaitu Kades Lubuk Tunjung dan Sekdes Tasik.
Pemkab Rejang Lebong masih menunggu keputusan dari pejabat desa lainnya dan akan segera memproses status mereka jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
"Tentu akan kita tindaklanjuti dan memastikan mereka memilih salah satu jabatan. Jika masih menunda keputusan, tetap akan kami proses sesuai aturan," tambah Yusran.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang kini harus menangani transisi jabatan pejabat desa yang lolos PPPK.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terbuang! Kulit 4 Sayuran Ini Ternyata Punya Manfaat Kesehatan Luar Biasa
BACA JUGA:Dapur Rumah Warga Padang Ulak Tanding Rejang Lebong Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan para pejabat desa segera menentukan pilihan mereka untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, sebagai perangkat desa yang juga berstatus honorer di salah satu instansi pemerintah, hal ini turut menjadi beban anggaran yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi pemborosan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


