Akhir Pelarian! Kurir Narkoba Bengkulu Diringkus di Jakarta Usai Lolos dari Penggerebekan
Akhir Pelarian! Kurir Narkoba Bengkulu Diringkus di Jakarta Usai Lolos dari Penggerebekan--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:5 Jenis Pisang Lokal yang Kaya Manfaat, Tak Kalah dari Pisang Cavendish
BACA JUGA:Rayakan Setengah Abad, AHM Hadirkan Honda Gold Wing Edisi Spesial
Penangkapan PT dan RA menjadi titik penting dalam pengungkapan jaringan narkoba besar yang menyasar generasi muda dan lintas wilayah.
Kini, ketiga tersangka – BH, PT, dan RA – dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati, sesuai dengan beratnya barang bukti dan peran masing-masing dalam jaringan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


