Cekcok di Ladang Kopi, Petani Tikam Teman Sendiri hingga Luka di Leher
Cekcok di Ladang Kopi, Petani Tikam Teman Sendiri hingga Luka di Leher--Foto KORANRB.ID
BACA JUGA:Beli 1 Liter, Dapat 900ml: Polisi Bongkar Kecurangan Minyak Goreng Bengkulu
Sehari setelah insiden, polisi langsung menetapkan AR sebagai tersangka penganiayaan dan menahannya di Polres Kaur.
Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi penuh dan motif sebenarnya di balik aksi nekat tersebut.
AR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Tersangka masih mendekam di Polres Kaur, masih kita lakukan penyelidikan mendalam," tukas Rendi.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Tersinggung, Petani Kopi Tusuk Teman Sendiri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


