KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB: 'Perannya di Belakang'
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan--Dok/antaranews.com
BACA JUGA:Paslon 03 Ungkap Program Pro-Rakyat Jelang Debat PSU Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Detik Menegangkan Mobil L300 Terjebak di Rel, Disambar Kereta di Rejang Lebong
kata Tessa di Jakarta, Kamis (10/4), seperti dilansir dari ANTARANEWS.COM.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat korupsi dalam proyek ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Angka tersebut menjadi sorotan tajam dalam proses penyidikan yang terus berjalan secara intensif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


