Rp60 Miliar untuk Putusan Lepas: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Kasus CPO
Kejaksaan Agung konferensi pers dalam penetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi --YouTube/KEJAKSAAN RI
Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.
“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” lanjut Abdul, merujuk pada para hakim yang kini tengah dimintai keterangan, salah satunya sedang berada di luar kota.
BACA JUGA:Kondisi Keuangan Pemkab Seluma Kritis: Bupati Teddy Rahman Upayakan Pelunasan Utang Rp43 Miliar
BACA JUGA:Bupati Teddy Rahman Rancang Perayaan HUT Seluma ke-22, Siapkan Pesta Rakyat dan Artis Ibu Kota
Untuk perannya, MAN disangkakan melanggar berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Kejagung juga telah mengajukan kasasi atas putusan lepas tersebut demi memastikan akuntabilitas hukum tetap ditegakkan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


