Awards Disway
HONDA

KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Motor Sitaan: Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi

KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Motor Sitaan: Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta--Dok/antaranews.com

Peringatan ini muncul seiring dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB untuk periode 2021 hingga 2023. 

Pada 10 Maret 2025 lalu, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari rangkaian proses hukum.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran dan PSU, Pembangunan Jembatan Padang Panjang–Sekunyit Tertunda

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Dibuka di Bengkulu, Anak Kurang Mampu Bisa Sekolah Gratis

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan awal penyidik, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp222 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait