Sidang Kasus Mantan Gubernur Rohidin, Kadis DPK Bengkulu Akui Setor Rp195 Juta untuk Pemenangan Pilkada
Sidang Kasus Mantan Gubernur Rohidin, Kadis DPK Bengkulu Akui Setor Rp195 Juta untuk Pemenangan Pilkada--Nova/Rakyatbengkulu.com
Kesaksian ini menjadi salah satu poin penting dalam proses pembuktian terhadap dakwaan yang menimpa Rohidin Mersyah.
Mantan gubernur tersebut diduga menerima gratifikasi dan hasil pemerasan dalam jumlah besar, yang sebagian besar dananya diduga digunakan untuk membiayai kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
Sidang ini diprediksi akan terus membuka tabir jaringan dukungan politik yang terstruktur di balik pencalonan kembali Rohidin, sekaligus mengungkap lebih dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


