BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja dari 2 Pengedar

Barang bukti sabu dan ganja dari 2 pengedar dimusnahkan BNNP Bengkulu.--Febi/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari dua orang pengedar yang berhasil diungkap BNNP beberapa waktu lalu.
Dari tangan dua orang tersangka yakni DN yang ditangkap pada Rabu, 26 April 2023 lalu di kawasan Jalan Museum Kota Bengkulu dan tersangka AJ yang diamankan di Kelurahan Jalan Baru Kabupaten Rejang Lebong pada 7 Mei 2023 lalu.
Dari tangan keduanya BNNP mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Lalu dilakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat 11,15 gram dan ganja dengan berat 6 gram.
BACA JUGA:Bengkulu Terima Transmigran, Lahan 3 Ha dan 1 Unit Rumah Disiapkan
BACA JUGA:Begini Kronologis Aksi Dukun Kuras Duit Kades di Kaur-Bengkulu Sampai Rp2 Miliar
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Provinsi Bengkulu, Kamis, 25 Mei 2023.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari kedua tersangka yang sebelumnya kita amankan," sampai Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini telah berdasarkan surat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan dan juga sudah disisihkan untuk pemeriksaan," katanya.
Pemusnahan ini disaksikan oleh kedua orang tersangka, pihak kejaksaan, perangkat pemerintahan setempat dan Pegadaian.
Pemusnahan narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara diblender kemudian dikuburkan, serta untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Terus simak berita update rakyatbengkulu.com di Google News
Sumber: