HONDA

4 Tersangka Narkotika Diamankan Polresta Bengkulu, Ada Pengguna Hingga Pengedar

4 Tersangka Narkotika Diamankan Polresta Bengkulu, Ada Pengguna Hingga Pengedar

4 Tersangka Narkotika Diamankan Polresta Bengkulu, Ada Pengguna Hingga Pengedar--Dokumen/rakyatbengkulu

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polresta Bengkulu mengamankan 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Pekat Nala 2023 yang digelar diwilayah hukum Polresta Bengkulu.

Empat tersangka narkoba ini merupakan pengguna dan pengedar narkoba yang kerap beraksi di Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kabag Ops, Kompol Januri Sutirto menuturkan 4 tersangka ini diamankan dari 3 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polresta Bengkulu dalam kurun waktu 15 hari terakhir.

Operasi Pekat Nala 2023 sendiri digelar dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang perhelatan Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Dibekuk di Jalan Meranti, Ada 15 Paket Sabu dan Biji Ganja

"Ada 4 tersangka penyalahgunaan narkotika yang kita amankan dari 3 kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu selama Operasi Pekat Nala," sampainya dalam konferensi pers, Kamis 19 Oktober 2023.

Adapun identitas keempat tersangka yakni RA (37) warga Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu, DR (25) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Ganding Cempaka, SP (22) warga Kelurahan Tanjung Agung dan AB (20) warga Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu.

Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa 1 paket sabu seberat 0,18 gram, 1 paket sabu seberat 0,45 gram, 1 paket besar ganja, 3 paket sedang ganja dan 71 paket ganja siap edar dengan total berat 925,20 gram.

Atas perbuatannya keempat tersangka disangka pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Pilih Bayar Denda Rp 800 Juta daripada 3 Bulan Penjara

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: