HONDA

MA Tolak Gugatan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Sasriponi: Pencalonan Rohidin Mersyah Resmi Sah

MA Tolak Gugatan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Sasriponi: Pencalonan Rohidin Mersyah Resmi Sah

MA Tolak Gugatan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Sasriponi: Pencalonan Rohidin Mersyah Resmi Sah--Hendri/Rakyatbengkulu.com

"Saat MA menolak semua keberatan kita review meninjau ulang PKPU tentang persoalan 2 periode. Dengan ditolaknya gugatan saya di MA, clear sudah proses pencalonan Pak Rohidin. Tidak ada satu pihak pun yang menyatakan 3 periode," tegas Sasriponi.

Ia juga menegaskan bahwa pencalonan Rohidin Mersyah saat ini sah secara hukum.

"Pencalonan Rohidin Mersyah secara hukum sah," pungkasnya.

BACA JUGA:Antisipasi Penyakit Ngorok di Kabupaten Kaur, Bupati: Jangan Malas Vaksin

BACA JUGA:Diam-diam Denny Sumargo Lapor Balik Farhat Abbas dengan Dugaan Pengancaman

Dengan putusan ini, pencalonan Rohidin Mersyah sebagai calon kepala daerah mendapat legitimasi penuh dan dinyatakan bebas dari persoalan hukum terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: