HONDA

221 CPNS dan PPPK Siap Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Pastikan Tak Ada yang Mengundurkan Diri

221 CPNS dan PPPK Siap Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Pastikan Tak Ada yang Mengundurkan Diri

Peserta Seleksi PPPK Tahap II yang saat ini masih menjalani seleksi, pelaksanaan PPPK Tahap II diperkirakan akan dilakukan serentak dengan PPPK Tahap I--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara

Sebanyak 221 pegawai hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini telah resmi mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Rinciannya, 52 NIP untuk CPNS dan 169 NIP untuk PPPK. Kini, Pemkab tinggal menunggu jadwal resmi pelantikan dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, memastikan bahwa seluruh proses administrasi telah rampung dan pelantikan tinggal menyesuaikan jadwal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

BACA JUGA:Tren Gaya Hidup Sehat Kian Digemari, BRI Berdayakan UMKM Manfaatkan Peluang di Industri Gula Aren

BACA JUGA:Pj Sekda Bengkulu Dorong Sinergi Digital dan Outsourcing untuk Tekan Pengangguran

“Untuk NIP CPNS sudah tuntas semuanya. Kita tinggal menunggu jadwal resmi pelantikan,” ujar Syarifah, Jumat (3/5).

Berbeda dengan tren nasional yang menunjukkan banyaknya peserta CPNS yang mengundurkan diri usai dinyatakan lulus, di Bengkulu Utara tidak satu pun CPNS yang mundur. 

Hal ini dinilai menjadi indikator positif terhadap komitmen peserta terhadap pengabdian di daerah.

“Seluruh peserta melengkapi berkas pengajuan NIP yang artinya mereka bersedia menjadi CPNS. Tidak ada yang mengundurkan diri sampai saat ini,” tegas Syarifah.

BACA JUGA:De Bruyne Jadi Penentu, City Pertahankan Asa Liga Champions dengan Kemenangan Tipis atas Wolves

BACA JUGA:Domisili ASN Bengkulu Tengah Jadi Sorotan: 31 Pejabat Sudah Patuh, 4 Lagi Masih Bandel

Lebih lanjut, seluruh CPNS yang lulus telah menandatangani pernyataan kesediaan untuk bertugas minimal selama 10 tahun di tempat penempatan sesuai formasi yang mereka pilih saat mengikuti seleksi. 

Mereka juga menyatakan tidak akan mengajukan pindah tugas dengan alasan apa pun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait