KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil: Kasus Korupsi Bank BJB, Ada Motor dan Perangkat Elektronik
Dalam keterangannya pada Sabtu (12/4), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu--Dok/antaranews.com
Dalam perkara ini, lima tersangka telah ditetapkan, yaitu:
• Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH)
• Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
• Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S)
• Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)
BACA JUGA:Paslon 02 Siapkan Gebrakan Besar untuk Bengkulu Selatan Jelang Debat PSU
BACA JUGA:Paslon 03 Ungkap Program Pro-Rakyat Jelang Debat PSU Bengkulu Selatan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penyidikan awal, penyidik KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, serta mengungkap kemungkinan aliran dana yang mencurigakan melalui barang bukti yang telah disita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


