Puluhan Motor Mewah Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ekspor CPO, Diduga Libatkan Hakim dan Advokat
Tampak puluhan sepeda motor mewah berhasil disita sebagai barang bukti.--Dok/antaranews.com
Penyidikan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ekspor CPO.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
• WG (Wahyu Gunawan), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
• MS dan AR, keduanya berprofesi sebagai advokat
• MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sebelumnya, pada Sabtu (12/4), penyidik Jampidsus juga menyita beberapa mobil mewah dari tersangka AR, antara lain Ferrari Spider, Nissan GT-R, Lexus, dan Mercedes-Benz.
Tak hanya itu, uang tunai dalam berbagai mata uang juga diamankan dari tangan MAN dan WG.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, memaparkan bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti yang kuat mengenai dugaan suap sebesar Rp60 miliar.
“Pemberian suap tersebut melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti,” jelasnya.
Meski unsur pasal dalam dakwaan telah terpenuhi, majelis hakim memutuskan bahwa perkara tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan besarnya jumlah barang bukti yang telah disita.
BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Warga Bengkulu Ramai-Ramai Borong Antam
BACA JUGA:DLHK Bengkulu Selatan Tegaskan Larangan Pasang APK di Zona Hijau Selama Masa Kampanye PSU
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


