Jaksa Ultimatum Keluarga untuk Segera Kosongkan Aset Rumah dan Tanah yang Disita
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak SH MH--Nova/Rakyatbengkulu.com
"Kami minta keluarga tersangka segera mengosongkan rumah tersebut paling lambat hari Senin pekan depan," katanya.
Sebelumnya, FP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu pada Kamis, 17 April 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Bengkulu melaksanakan serangkaian penyelidikan, penggeledahan, serta pengumpulan alat bukti.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sekitar 70 dokumen penting yang memperkuat dugaan keterlibatan FP dalam praktik korupsi yang kini menjeratnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


