Pemilik Keris Sepanjang 35 CM Ternyata Pelaku Curanmor, Terakhir Beraksi di WarungTuak

RA dan FA diamankan Polsek Kampung Melayu terkait kasus curanmor--Dokumen/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - RA (31), warga asal Desa Bandar Agung Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang (Sumsel), pemilik keris sepanjang 35 CM belakangan diketahui juga sebagai pelaku Curanmor.
Terakhir, RA beraksi di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu tepatnya di sebuah warung tuak di Jalan Loncor Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu.
Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat, Sabtu 18 Maret 2023 menerangkan pihaknya mengetahui keterlibatan pelaku RA dari hasil pengembangan penyelidikan usai yang bersangkutan ditangkap lebiih oleh Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu, atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
RA, melakukan aksi Curanmor milik Piki Gistoper (26), warga Teluk Sepang Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Warga Empat Lawang Ini Selipkan Keris Sepanjang 35 CM di Pinggangnya, Begini Nasibnya
BACA JUGA:Bikin Resah, Warga Sendiri Gerebek Warung Tuak
Motor korban hilang di parkiran salah satu warung tuak
Selain RA, setelah dilakukan pengembangan pihaknya juga mengamankan 1 pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam perkara Curanmor.
Yakni, FA (22) warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Oleh petugas, FA diamankan di kediamannya bersama 1 unit sepeda motor hasil Curanmor.
Saat ini, keduanya sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kampung Melayu.
BACA JUGA:Cek Syarat Perpanjang SIM Online dan Biaya yang Mesti Dikeluarkan
Sumber: