HONDA

Jabat Ketua MK, Penghasilan Suhartoyo Per Bulan jadi Segini Besarannya, Cukup Fantastis !

Jabat Ketua MK, Penghasilan Suhartoyo Per Bulan jadi Segini Besarannya,  Cukup Fantastis !

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang menggantikan Anwar Usman--dok/rb

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, maka berlanjut dengan terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru. Sesuai ketentuan yang berlaku, maka Suhartoyo berhak atas gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Berikut besarannya. 

BACA JUGA:Single Salary, Pastikan Gaji ASN Tidak Akan Berkurang, Justru Terima Insentif dan Bonus Tahunan

Ketentuan berapa besaran gaji Suhartoyo sebagai Ketua MK ini diatur dalam oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 75 Tahun 2000, tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

BACA JUGA:Hak Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Terabaikan, THR, TPG dan Gaji 13 Belum Cair !

Dalam beleid tersebut, menyebutkan bahwa gaji Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah: sebesar Rp 5.040.000 yang diterima setiap bulannya. Besaran itu adalah gaji pokok. Namun, ketua MK tidak hanya menerima gaji pokok saja.

BACA JUGA:Patut Dipertimbangkan, 5 Jurusan Kuliah Ini Memiliki Domain Gaji yang Fantastis

Selain mendapatkan gaji pokok tersebut, Ketua MK juga mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan ketua MK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

BACA JUGA:7 Pemda di Bengkulu Penerima Alokasi Gaji PPPK 2023 Terbesar, Lebih Rp 20 miliar, Berikut Rinciannya

Sesuai ketentuan yang sudah tercantum dalam beleid, maka Ketua MK selain berhak mendapatkan gaji pokok, ada 9 tunjangan-tunjangan yang diterima, meliputi : 

BACA JUGA:Gaji PPPK, 4 Pemerintah Daerah Nihil Penyaluran, Rp 307 Miliar Lebih Bakal Hangus

1. Tunjangan jabatan rumah negara;

2. Fasilitas transportasi;

3. Jaminan kesehatan;

BACA JUGA:Mundur atau Ganti Pasangan, Capres-Cawapres Bisa Pidana 5 Tahun, Juga Kena Denda Rp 50 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: