HONDA

Ayo ! Polda Bengkulu, Gubernur Setuju Usut Tuntas Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu

Ayo ! Polda Bengkulu, Gubernur Setuju Usut Tuntas Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu

Ayo ! Polda Bengkulu, Gubernur Setuju Usut Tuntas Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu--DOK/RB

Pengacara senior Bengkulu, Muspani, SH juga meminta agar Gubernur Bengkulu dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dapat mengambil langkah-langkah tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan rekayasa nilai PDSS 2024. 

Muspani menegaskan atas kejadian ini, imbasnya nama baik SMAN 5 Bengkulu tercoreng oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di sekolah favorit tersebut. 

 “Tidak bisa sekolah yang baik ini terciderai dengan sosok kepimpinan seperti ini. Karena bukan hanya kepala sekolah, semua yang terlibat harus diperiksa dan harus terbuka kepada publik,” tegas Muspani.

BACA JUGA:Ini 7 Ras Kucing yang Memiliki Kaki Pendek, Mayoritas Memiliki Ukuran Tubuh yang Kecil

BACA JUGA:Kenali 9 Makanan Terbaik untuk Penderita Asam Lambung

Muspani juga mengatakan bahwa selama ini SMAN 5 Bengkulu dipandang baik oleh publik Bengkulu dan dijadikan sebagai SMA ungulan di Provinsi Bengkulu. 

Dengan kejadian dugaan rekayasa nilai di aplikasi PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, maka kecurangan ini otomatis sangat mengecewakan harapan publik yang sudah mencitrakan SMAN 5 ini sebagai SMAN terbaik.

Tindakan evaluasi tidak akan melunturkan citra yang sudah rusak dialami SMAN 5 Bengkulu, maka kata Muspani, masalah ini harus dibawa ke ranah hukum.

Apalagi wali murid sudah melapor ke Polda Bengkulu, maka Polda Bengkulu harus menindaklanjuti kasus ini. 

BACA JUGA:9 Tanaman Ini Ada Dalam Al Quran Padahal tidak Tumbuh di Arab, Justru Banyak di Indonesia

BACA JUGA:4 Nama Tanaman yang Paling Sering Disebut Dalam Al Quran, Anggur di Urutan Kedua

“Tindakan gubernur sekarang, ada dua hal. Pertama bahwa perlu ada langkah hukum, kalau itu sudah dilakukan, maka Polda wajib melakukan investigasi". 

"Kedua, siswa yang diduga nilainya direkayasa itu, harus digugurkan. Kalau pihak sekolah mengatakan sudah digugurkan, maka harus disertai dengan bukti,” tuturnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: