HONDA

2 Tahun Mobil BUMDes di Seluma 'Hilang', Bupati Minta Kades Buat Laporan Resmi

2 Tahun Mobil BUMDes di Seluma 'Hilang', Bupati Minta Kades Buat Laporan Resmi

2 Tahun Mobil BUMDes di Seluma 'Hilang', Bupati Minta Kades Buat Laporan Resmi --DOK/RB

"Saya minta juga kepada Kades untuk melaporkan ke Dinas Perkimhub agar dapat dilacak. Karena, tidak mungkin mobil bisa hilang jika bukan karena faktor disengaja," kata Bupati Seluma. 

BACA JUGA:7 Tanaman Ini Punya Khasiat Luar Biasa, Bermanfaat Bagi Pasangan yang Mendambakan Keturunan

182 BUMDes Tidak Terpantau Lagi

Sementara itu, sebanyak 182 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Seluma tidak terpantau. Pasalnya, kegiatan ratusan BUMDes sulit diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Masuk Kandidat Emas! Layakkah Perusahaan di Sumatera Selatan - Sumatera Barat – Sumut Ini?

Diakui Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, bahwa saat ini banyak BUMDes yang tidak melaporkan progresnya ke Pemerintah Desa (Pemdes). Akibatnya, Pemdes pun tidak bisa memberikan laporan ke Dinas PMD.

BACA JUGA:Harapan Baru! Radja Nainggolan Pulang Kampung, Gabung ke Bhayangkara FC

Hal tersebut, menurut Nopetri, menyulitkan Dinas PMD Seluma untuk mengetahui perkembangan BUMDes di Kabupaten Seluma. "Saat ini kebanyakan BUMDes tidak lagi menyampaikan laporan ke pemerintah desa. Sehingga Dinas PMD sulit untuk memantau perkembangan BUMDes yang masih aktif di 182 desa," jelas Nopetri.

BACA JUGA:Danau Picung Lebong! Danau Buatan Penjajah Belanda: Potensi Wisata dan PAD

Menurut Nopetri, terakhir Dinas PMD Seluma mencatat pada tahun 2020 seluruh BUMDes di Kabupaten Seluma masih aktif. Namun hingga saat ini sudah sulit diketahui lantaran pihak desa juga tidak memberikan laporan ke Dinas PMD Seluma, dengan alasan pengurus BUMDesnya tidak melaporkan ke pemerintah desa.

BACA JUGA:Gayatri Rajapatni: Wanita di Balik Suksesnya Raja Majapahit, Kecantikannya Setara Ratu Cleopatra Mesir

Padahal, tambah Nopetri, seharusnya setiap rapat akhir tahun perkembangan BUMDes wajib di laporkan ke Dinas PMD melalui kepala desa. "Jadi sampai saat ini, baik desa maupun BUMDes itu sendiri sudah tidak menyampaikan laporan kegiatannya kepada Dinas PMD," ungkap Nopetri.

BACA JUGA:Pinang Muda, Manfaat dan Prospek Bisnis yang Menjanjikan, Begini Penjelasannya

Ia menjelaskan, pada awalnya semua desa Kabupaten Seluma diminta mendirikan BUMDes agar bisa mendapatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui usaha yang dilaksanakan. Asal dananya didapat dari penyertaan modal dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang sebelumnya melalui usulan yang disampaikan BUMDes.

BACA JUGA:Ini ! Besaran Gaji Guru PPPK, Pelantikan Awal 2024, 7 Pemda Penerima Alokasi Gaji Terbesar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: