HONDA

KPU Rejang Lebong Perpanjang Pendaftaran PPS di 34 Desa

KPU Rejang Lebong Perpanjang Pendaftaran PPS di 34 Desa

KPU Rejang Lebong Perpanjang Pendaftaran PPS di 34 Desa--badri/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Ingin Tanaman Cabai Berbuah Lebat? Gunakan Pupuk MKP Organik, Begini Caranya

11. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Membentuk KPPS mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

12. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih 

13. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

14. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS; 

15. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: