KPU Rejang Lebong Perpanjang Pendaftaran PPS di 34 Desa
KPU Rejang Lebong Perpanjang Pendaftaran PPS di 34 Desa--badri/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Ingin Tanaman Cabai Berbuah Lebat? Gunakan Pupuk MKP Organik, Begini Caranya
11. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Membentuk KPPS mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
12. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
13. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
14. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
15. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: